Banda Aceh. John Lock adalah pemikir yang cerdas dalam memahami manusia dan gejala Alamiah, tiori yang sangat terkenal adala Tabula Rasa ( Manusia adalah umpama kertas putih yang suci, pemikiran Locke apa yang
disebut sebagai kondisi alamiah (state of
nature), dimana manusia pada dasarnya memiliki kebebasan serta kemerdekaan
dan hidup bersama tanpa adanya otoritas politik. Hal ini berarti bahwasanya
manusia bebas dari segala macam otoritas dan kekuatan prioritas di muka bumi.
Dalam hal ini, manusia lahir secara alamiah
dan hidup secara bebas dan tidak saling mengacau berdasarkan kebajikan kodrati.
Kebajikan kodrati yang dimaksud adalah larangan untuk merusak dan menghapuskan
kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain.
Menurut John Locke manusia sudah terlahir dengan
keadaan kodrati yang dapat hidup dengan manusia lain secara damai dengan hukum alamiah yang disadari manusia oleh akal sebagai pembeda mana yang baik dan yang buruk bagi pergaulan
dengan sesamanya. Tetapi kondisi seperti ini bukan berarti tidak dapat menimbulkan
masalah. Menurut Locke, masalah akan muncul ketika terdapat beberapa orang
dengan tindakannya yang terbiasa didorong oleh kepentingan individu atau kelompok yang dapat
merusak pengaturan dan hukum itu sendiri
Selain itu, pihak yang dirugikan atas pelanggaran
tersebut tidak punya cukup kekuatan untuk memberi sanksi pada si pelanggar.
Akan terjadi kondisi tidak aman sepenuhnya karena pemegang kekuasaan belum
tentu bisa menjaga keamanan. John Locke juga menjelaskan bagaimana cara manusia
agar keluar dari kondisi yang tidak aman dengan menciptakan kondisi artifisial
dengan cara diadakannya kontrak sosial. Dimana dalam kontrak sosial Locke,
kewenangan yang akan diberikan pada calon pemegang kewenangan tidak diberikan
seluruhnya melainkan hanya sebagian saja. Hubungan di antara pemeberi
kewenangan dan pemegang kewenangan tidak hanya sebatas hubungan kontraktual
saja, melainkan juga hubungan saling kepercayaan
Pemikiran John Locke terhadap negara tertulis dalam
bukunya yang berjudul Two Treatises of
Civil Government, penulisan buku ini dilatat belakangi oleh kehidupan
politik Inggris dan Perancis abad XVII (17) yang didominasi oleh wacana monarki
absolut. Sejarah Inggris memandang bahwa doktrin monarki absolut adalah jalan
keluar terhadap kekacauan sosial politik
akibat perang saudara dan perang-perang agama yang kerap terjadi pada masa itu.
Monarki absolut dilandasi atas kepercayaan bahwa kekuasaan raja memiliki sifat
ilahi dan suci karena Tuhan yang telah menganugrahkan kekuasaan tersebut kepada
raja dan kepercayaan ini kemudian terkenal dengn sebutan hak-hak ketuhanan
raja
Pandangan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa monarki
absolut merupakan bentuk pemerintahan paling sesuai dengan kodrat hukum alam
karena tiga alasan.Pertama, monarki absolut berakar pada tradisi otoritas
paternal.Kedua, sistem pemerintahan monarki absolut merupakan copy Kerajaan
Tuhan di muka bumi.Ketiga, monarki absolut merupakan cerminan kekuasaan tunggal
Tuhan atas segala sesuatu di dunia ini.
Sementara itu, John Locke Locke hadir sebagai penentang
gigih terhadap monarki absolut di negaranya.John Locke menganggap bahwa monarki
absolut bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya. Civil
society yaitu bentuk masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi
superiort yang semula diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistik,
membatasi wilayah dan ruang geraknya
Dari
sinilah sebenarnya letak permusuhan intelektual Locke dengan Sir Robert Filmer,
penyokong utama paham absolutisme kekuasaan monarki Eropa Abad XVII yang dituangkan
dalam karyanya Patriarcha. Karya John Locke dalam karya Two Treatises terbagi menjadi 2 yaitu First Treatise yang difokuskan pada sanggahan dari Sir Robert
Filmer, khususnya Patriarcha, yang berpendapat masyarakat sipil didirikan pada
hak-hak ketuhanan seorang rajadan Second
Treatisesmengurai teori masyarakat sipil
John Locke dimulai dengan menggambarkan keadaan alam
, gambar jauh lebih stabil dari Thozas Hobbes negara “perang bagi setiap orang
melawan setiap orang,” dan berpendapat bahwa semua manusia diciptakan sama
dalam keadaan alam oleh Tuhan. Dari ini, ia melanjutkan dengan menjelaskan
kenaikan hipotetis properti dan peradaban, dalam proses menjelaskan bahwa
satu-satunya pemerintah yang sah adalah mereka yang memiliki persetujuan
rakyat. Oleh karena itu setiap pemerintah bahwa aturan-aturan tanpa persetujuan
dari orang dapat secara teori digulingkan. Sehingga dalam Second Treatise Locke
mengembangkan sejumlah tema penting yaitu: keadaan alamiah ,dimana individu
tidak berkewajiban untuk mematuhi satu sama lain, penaklukan dan perbudakan,
properti, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi.