Memahami Sekilas Pemikiran John Locke


Memahami Sekila Pemikiran John Locke
Banda Aceh. John Lock adalah pemikir yang cerdas dalam memahami manusia dan gejala Alamiah, tiori yang sangat terkenal adala Tabula Rasa ( Manusia adalah umpama kertas putih yang suci, pemikiran Locke apa yang disebut sebagai kondisi alamiah (state of nature), dimana manusia pada dasarnya memiliki kebebasan serta kemerdekaan dan hidup bersama tanpa adanya otoritas politik. Hal ini berarti bahwasanya manusia bebas dari segala macam otoritas dan kekuatan prioritas di muka bumi. Dalam hal ini, manusia lahir secara alamiah dan hidup secara bebas dan tidak saling mengacau berdasarkan kebajikan kodrati. Kebajikan kodrati yang dimaksud adalah larangan untuk merusak dan menghapuskan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. 

Menurut John Locke manusia sudah terlahir dengan keadaan kodrati yang dapat hidup dengan manusia lain secara damai dengan  hukum alamiah yang disadari manusia oleh akal sebagai pembeda mana yang baik dan yang buruk bagi pergaulan dengan sesamanya. Tetapi kondisi seperti ini bukan berarti tidak dapat menimbulkan masalah. Menurut Locke, masalah akan muncul ketika terdapat beberapa orang dengan tindakannya yang terbiasa didorong oleh kepentingan individu atau kelompok yang dapat merusak pengaturan dan hukum itu sendiri 

Selain itu, pihak yang dirugikan atas pelanggaran tersebut tidak punya cukup kekuatan untuk memberi sanksi pada si pelanggar. Akan terjadi kondisi tidak aman sepenuhnya karena pemegang kekuasaan belum tentu bisa menjaga keamanan. John Locke juga menjelaskan bagaimana cara manusia agar keluar dari kondisi yang tidak aman dengan menciptakan kondisi artifisial dengan cara diadakannya kontrak sosial. Dimana dalam kontrak sosial Locke, kewenangan yang akan diberikan pada calon pemegang kewenangan tidak diberikan seluruhnya melainkan hanya sebagian saja. Hubungan di antara pemeberi kewenangan dan pemegang kewenangan tidak hanya sebatas hubungan kontraktual saja, melainkan juga hubungan saling kepercayaan

 Pemikiran John Locke terhadap negara tertulis dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Civil Government, penulisan buku ini dilatat belakangi oleh kehidupan politik Inggris dan Perancis abad XVII (17) yang didominasi oleh wacana monarki absolut. Sejarah Inggris memandang bahwa doktrin monarki absolut adalah jalan keluar  terhadap kekacauan sosial politik akibat perang saudara dan perang-perang agama yang kerap terjadi pada masa itu. Monarki absolut dilandasi atas kepercayaan bahwa kekuasaan raja memiliki sifat ilahi dan suci karena Tuhan yang telah menganugrahkan kekuasaan tersebut kepada raja dan kepercayaan ini kemudian terkenal dengn sebutan hak-hak ketuhanan raja 

Pandangan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan paling sesuai dengan kodrat hukum alam karena tiga alasan.Pertama, monarki absolut berakar pada tradisi otoritas paternal.Kedua, sistem pemerintahan monarki absolut merupakan copy Kerajaan Tuhan di muka bumi.Ketiga, monarki absolut merupakan cerminan kekuasaan tunggal Tuhan atas segala sesuatu di dunia ini. 

Sementara itu, John Locke Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap monarki absolut di negaranya.John Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya. Civil society yaitu bentuk masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superiort yang semula diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistik, membatasi wilayah dan ruang geraknya

Dari sinilah sebenarnya letak permusuhan intelektual Locke dengan Sir Robert Filmer, penyokong utama paham absolutisme kekuasaan monarki Eropa Abad XVII yang dituangkan dalam karyanya Patriarcha. Karya John Locke dalam karya Two Treatises terbagi menjadi 2 yaitu First Treatise yang difokuskan pada sanggahan dari Sir Robert Filmer, khususnya Patriarcha, yang berpendapat masyarakat sipil didirikan pada hak-hak ketuhanan seorang rajadan Second Treatisesmengurai teori masyarakat sipil

John Locke dimulai dengan menggambarkan keadaan alam , gambar jauh lebih stabil dari Thozas Hobbes negara “perang bagi setiap orang melawan setiap orang,” dan berpendapat bahwa semua manusia diciptakan sama dalam keadaan alam oleh Tuhan. Dari ini, ia melanjutkan dengan menjelaskan kenaikan hipotetis properti dan peradaban, dalam proses menjelaskan bahwa satu-satunya pemerintah yang sah adalah mereka yang memiliki persetujuan rakyat. Oleh karena itu setiap pemerintah bahwa aturan-aturan tanpa persetujuan dari orang dapat secara teori digulingkan. Sehingga dalam Second Treatise Locke mengembangkan sejumlah tema penting yaitu: keadaan alamiah ,dimana individu tidak berkewajiban untuk mematuhi satu sama lain, penaklukan dan perbudakan, properti, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi.  

Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth) dari berbagai sumber