Perubahan Bank Aceh konvensional menjadi Bank Aceh
syariah belum bisa memuaskan masyarakat Aceh secara menyeluruh, buktinya masih
banyak anggapan masyarakat yang menduga bank Aceh syariah masih menerapkan
pola-pola lama dalam transaksi keuangan meskipun sudah merubah nama, kasus ini
viral media sosial dalam kasus pengajuan kredit beberapa waktu lalu
Terlepas benar atau tidak,
secara prinsipil perlu kita pahami ada perbedaan konsep antara Bank
konvensional dan Bank Syariah. Baik dari segi transaksional dan pelayanan yang
diberikan. Mungkin anggapan masyarakat mengambil uang di Bank Syariah sebesar
10 juta, mengembalikannyapun juga dengan jumlah sepuluh juta. Jika lebih dari
angka dimaksud ini menjadi bunga. Dalam Islam dikenal dengan riba ( siapapun yang memamkan harta riba akan
mendapatkan dosa besar)
Dalam hal ini Bank
sebagai lembaga keuangan selain konsen dalam bidang Investasi juga harus mampu
mengedukasi masyarakat dalam mengembangkan bisnisnya. Selama ini Bank fokus
pengembangan bisnis ketimbang memberi pemahaman kepada masyarakat
Jika menelusuri sejarah Islam tidak dikenal lembaga
Bank, yang dikenal adalah Baitul Mal sebagai sentral ekonomi ummat Islam pada
waktu itu. Peran lembaga Baitulmal lahir
untuk mengelola harta negara bahkan orang yang memiliki utang dan tidak mampu
melunasinya mereka bisa mengajukan kebaitulmal untuk dilunasi
Bank dalam
ekonomi kapitalis Baru dikenal kemudian pada abat modern dengan lahirnya uang kertas
sebagai alat pembayaran yang sah. Dalam konsep ekonomi tersebut Keberadaan
sebuah Bank sangat vital keberadaannya
dalam sebuah negara. jika suatu negara tidak memiliki Bank sebagai lembaga
keuangan maka aktivitas ekonomi tidak bisa dijalankan
Untuk alat pembayaran sendiri pada masa kejayaan
Islam lebih menggunakan emas dan dirham, uang kertas tidak dikenal, sedangkan
emas implasinya tidak besar sehingga perekonomian bisa stabil
Sedangkan uang kertas nilai implasinya tinggi, nilai
uang bisa berbeda jauh dalam rentan waktu beberapa tahun dari pokok peminjaman sehingga
pertambahan nilai ini menjadi perdebatan bungan Bank sebagian menganggap mubah
Apalagi transaksi pada bank tidak terjadi dua pihak
antara yang membutuhkan uang dan yang memberi pinjaman, ada pihak ketiga dalam yang
dilibatkan ini juga menjadi tinjau ahli hukum Islam
Terlepas dari semua perdebatan tentang bunga Bank. Untuk
saat ini bank konvensional dalam ekonomi kapitalis rentan terjadi krisis, tahun
98 saat krisis moneter banyak kredit
macet sehingga bank konvensional yang harus tutup. Maka dari itu ekonomi
kapitalis rawan terhadap krisis. Sebagai solusi alternatif adalah mendorong
ekonomi syariah untuk mengganti konsep ekonomi kapitalis.
Dibeberapa negara maju seperti inggris ekonomi
syariah sudah mulai dikembangkan dalam banyak diskusi, namun Untuk Indonesia
sendiri baru digalakkan dalam beberapa tahun terakhir menyusul banyak lahirnya
bank syariah. Dilembaga pendidikan parodi ekonomi islam menjadi jurusan favorit
untuk saat ini.
Kita berharap ekonom, praktisi bisnis dan leasing
bisa menerapkan pola ekomi syariah dalam setiap transkasi keuangan, mudahan
nanti kedepan setiap orang beli rumah, mobil dan kebutuhan pengembangan ekonomi
bisa merasakan nuansa syariah. Tidak lantas kemudia gagal bayar
Untuk saat ini kebutuhan keuangan sulit, kemudian
tuntutan ekonomi kapitalis sangat berat
ditambah persaingan hidup ketat. Yang kaya makin kaya, yang miskin terus
bertambah. Kriminalitas tingggi. Ekonomi syariah menjadi solusi
Aceh sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan
syariat islam bisa menjadi pilot proyek untuk usaha-usaha pengembangan ekonomi
syariah . dalam regulasi yang dibangun tidak hanya proitas ke qanun-qanun
pidana Islam, payung hukum untuk ekonomi syariah harus juga digalakkan.
Pemerintah bersama DPRA harus mampu memaikan perannya. Mereka tidak mesti sibuk
dengan UUPA terkait pemilihan kepala Daerah, undang pemerintah Aceh terkait
ekonomi dan kesejahteraaan juga bisa menjadi perioritas. Semoga dengan
kewenangan syariah yang dimiliki
Aceh bisa mendatangkan kesejahteraan
bagi rakyat Aceh.