Hukum Cambuk menjadi
perdebatan dalam pelaksanaan syariat Islam Di Aceh. Bahkan banyak anggapan
orang-orang yang anti dengan Hukum Syariat Islam di Aceh mengatakan Cambuk sebagai bentuk
pelanggaran HAM
Semua masyarakat Aceh
yang terlibat pelanggaran Syariat Islam seperti, Judi, Mabuk, Zina, dan
Membunuh serta pelanggaran syariat Islam
lainya akan dikenakan Hukum Islam (cambuk). Yang menjadi pertanyaan Hukum
Cambuk tersebut hanya berlaku bagi
setiap muslim
Sedangkan mereka yang
Non Muslim dibenarkan memilih Hukum lainya yang berlaku di Indonesia, apakah
mereka di Hukum dengan Qanun Syariat
Islam atau menggunakan hukum denga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pelaksaannya
Qanun syariat Islam kita mendapati fakta dilapangan orang-orang yang dihukum
Cambuk tidak menimbulkan efek jera. Misalnya untuk kasus penjualan Miras pelanggar
pernah dihukum dan dicambuk beberapa kali. Ini membuktikan mereka tidak pernah
takut dengan hukum cambuk.
Jadi tidak heran mereka
non muslim memilih dihukum dengan Syariat Islam atau dicambuk karena dinilai lebih ringan dibandingkan
dengan kurungan penjara .
Dalam kasus penjualan
miras tadi, seorang non muslim yang berjualan minuman keras akan terus
mengulangi perbuatanya jika hanya di cambuk
tiga puluh kali. Kemudian mereka melanjutkan kembali berdagang. Lalu
bagaimana ada banyak orang mengatakan syariat Islam melanggar Hak Azazi Manusia.
Pengkritik mengatakan
cambuk yang dilakukan di tempat umum sangat tidak etis karena bisa disaksikan
banyak orang termasuk anak-anak didalamnya. Ini sama halnya dengan mempertontonkan
kekerasan dalam Islam. Oleh karena pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi
yusuf mewacanankan hukum cambuk dilakukan tertutup, wacana tersebut mendapat
banyak kritikan
Terlepas pro dan kontra
pelaksanaan Hukum cambuk di Aceh, yang menjadi poin penting untuk penerapan Syariat adalah tercapainya rasa keadilan bagi seluruh
masyarakat. Hukum syariat Islam bersumber dari Al-quran , Hadist, dan Ijtihat
para ulama ini harus mampu menjawab tantangan global
Tujuannya akhirnya dari
pelaksanaan syariat Islam adalah menghilangkan tindakan kejahatan dan
penzaliman terhadap orang lain. Dan kita sebagai rakyat Aceh harus mengawal dan
mampu menyakinkan dunia bahwa syariat Islam mampu menjawab tantangan zaman dan
menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus untuk pelajaran kehidupan