Hukum Syariat Tidak Sebagaimana Pandangan Barat



Hukum Syariat Tidak Sebagaimana Pandangan Barat
Hukum Cambuk menjadi perdebatan dalam pelaksanaan syariat Islam Di Aceh. Bahkan banyak anggapan orang-orang yang anti dengan Hukum  Syariat  Islam di Aceh mengatakan Cambuk sebagai bentuk pelanggaran HAM

Semua masyarakat Aceh yang terlibat pelanggaran Syariat Islam seperti, Judi, Mabuk, Zina, dan Membunuh serta  pelanggaran syariat Islam lainya akan dikenakan Hukum Islam (cambuk). Yang menjadi pertanyaan Hukum Cambuk tersebut  hanya berlaku bagi setiap muslim

Sedangkan mereka yang Non Muslim dibenarkan memilih Hukum lainya yang berlaku di Indonesia, apakah mereka  di Hukum dengan Qanun Syariat Islam atau menggunakan  hukum denga  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam pelaksaannya Qanun syariat Islam kita mendapati fakta dilapangan orang-orang yang dihukum Cambuk  tidak menimbulkan efek jera.  Misalnya untuk kasus penjualan Miras pelanggar pernah dihukum dan dicambuk beberapa kali. Ini membuktikan mereka tidak pernah takut dengan hukum cambuk.

Jadi tidak heran mereka non muslim memilih dihukum dengan Syariat Islam atau dicambuk  karena dinilai lebih ringan dibandingkan dengan kurungan  penjara . 

Dalam kasus penjualan miras tadi, seorang non muslim yang berjualan minuman keras akan terus mengulangi perbuatanya jika hanya di cambuk  tiga puluh kali. Kemudian mereka melanjutkan kembali berdagang. Lalu bagaimana ada banyak orang mengatakan syariat Islam melanggar Hak Azazi Manusia.

Pengkritik mengatakan cambuk yang dilakukan di tempat umum sangat tidak etis karena bisa disaksikan banyak orang termasuk anak-anak didalamnya. Ini sama halnya dengan mempertontonkan kekerasan dalam Islam. Oleh karena pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Irwandi yusuf mewacanankan hukum cambuk dilakukan tertutup, wacana tersebut mendapat banyak kritikan

Terlepas pro dan kontra pelaksanaan Hukum cambuk di Aceh, yang menjadi poin penting  untuk penerapan Syariat  adalah tercapainya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Hukum syariat Islam bersumber dari Al-quran , Hadist, dan Ijtihat para ulama ini harus mampu menjawab tantangan global

Tujuannya akhirnya dari pelaksanaan syariat Islam adalah menghilangkan tindakan kejahatan dan penzaliman terhadap orang lain. Dan kita sebagai rakyat Aceh harus mengawal dan mampu menyakinkan dunia bahwa syariat Islam mampu menjawab tantangan zaman dan menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus untuk pelajaran kehidupan