Menelusuri Lahirnya Peradilan Agama Indonesia

Menelusuri Lahirnya Peradilan Agama Indonesia
Jika berbicara sejarah tentu tidak lepas dari masa lalu. masa dulu dalam persektif  filsafat adalah khasik, pertengahan dan modern.  Dalam rentan waktu tersebut peradaban berkembang dan banyak ilmu dilahirkan 

Peradaban yang sering disebut dalam literatur sejarah adalah yunani, persia dan romawi, tentu saja penikmat sejarah akan mehami sepak terjang keberadaan keberadaan peradaban tersebut. Lalu terakhir datang peradaban Islam yang bertahan hingga sekarang ini

Islam sendiri pada masa rasul belum mengenal lembaga peradilan Agama, jika terjadi sengketa Agama seseorang bisa menghadap rasul untuk meminta pertimbangan hukum

Lembaga peradilan baru muncul setelah nabi Muhammad SAW wafat, pada masa pemerintahan umaiyah, Abasiah dan Fatimiah diangkat seorang qadhi dalam peradaban modern dikenal dengan Hakim

Dalam Islam keputusan hukum landasan Filosisnya adalah Al-Quran, Hadist dan Fatwa sejumlah ulama berdasar Istihat terkait kandungan Kitab Al-Quran

Dalam peradaban Moderan Hukum diadopsi dari Tiori Civil Law ( hukum dalam teks undang-undang) dan Caman Law (Hukum adalah berada pada kewenangan Hakim) sedangkan di Indonesia Hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan dari pemerintah Hindia Belanda

Kendatipun ada perubahan kita tidak bisa lepas dari KUHP tersebut karena masih relevan untuk diterapkan. Hukum tersebut dikenal dengan hukum positif yang dilandaskan berdasrakan Alat bukti
Indonesia merupakan negara dengan Agama dan suku berbeda, mayoritas terbesar penduduknya beragama Islam.  Tentu sengketa Agama harus diselesaikan pada peradilan Agama Islam dengan merujuk komplikasi hukum Islam

Dari kalangan akademisi muslim sudah berupaya mengembang peradilan ini bisa berdiri sendiri, namun hingga saat ini upaya tersebut belum bisa berhasil. Sebagian akademisi berpendapat tidak mungkin menjadikan peradilan Agama berdiri sendiri dalam kontek dunia global

Ini merupakan tantangan terbesar pakar-pakar hukum Islam, untuk menjadikan hukum Islam lebih aplikatif dalam kehidupan dunia modern

Bagaimanapun Hukum menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan sebuah negara, jika hukum tidak bisa ditegakkan maka tunggulah kehancuran sebuah negara

Filosof yunani Socrates lebih memilih mati diadili untuk menghormati hukum, padahal kesempatan untuk lari masih ada.