Peradaban
yang sering disebut dalam literatur sejarah adalah yunani, persia dan romawi,
tentu saja penikmat sejarah akan mehami sepak terjang keberadaan keberadaan
peradaban tersebut. Lalu terakhir datang peradaban Islam yang bertahan hingga
sekarang ini
Islam
sendiri pada masa rasul belum mengenal lembaga peradilan Agama, jika terjadi
sengketa Agama seseorang bisa menghadap rasul untuk meminta pertimbangan hukum
Lembaga peradilan
baru muncul setelah nabi Muhammad SAW wafat, pada masa pemerintahan umaiyah,
Abasiah dan Fatimiah diangkat seorang qadhi dalam peradaban modern dikenal
dengan Hakim
Dalam Islam
keputusan hukum landasan Filosisnya adalah Al-Quran, Hadist dan Fatwa sejumlah
ulama berdasar Istihat terkait kandungan Kitab Al-Quran
Dalam peradaban
Moderan Hukum diadopsi dari Tiori Civil Law ( hukum dalam teks undang-undang)
dan Caman Law (Hukum adalah berada pada kewenangan Hakim) sedangkan di
Indonesia Hukum mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan
warisan dari pemerintah Hindia Belanda
Kendatipun
ada perubahan kita tidak bisa lepas dari KUHP tersebut karena masih relevan untuk
diterapkan. Hukum tersebut dikenal dengan hukum positif yang dilandaskan
berdasrakan Alat bukti
Indonesia
merupakan negara dengan Agama dan suku berbeda, mayoritas terbesar penduduknya
beragama Islam. Tentu sengketa Agama
harus diselesaikan pada peradilan Agama Islam dengan merujuk komplikasi hukum
Islam
Dari kalangan
akademisi muslim sudah berupaya mengembang peradilan ini bisa berdiri sendiri,
namun hingga saat ini upaya tersebut belum bisa berhasil. Sebagian akademisi
berpendapat tidak mungkin menjadikan peradilan Agama berdiri sendiri dalam
kontek dunia global
Ini merupakan
tantangan terbesar pakar-pakar hukum Islam, untuk menjadikan hukum Islam lebih aplikatif
dalam kehidupan dunia modern
Bagaimanapun
Hukum menjadi penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan sebuah negara,
jika hukum tidak bisa ditegakkan maka tunggulah kehancuran sebuah negara
Filosof
yunani Socrates lebih memilih mati diadili untuk menghormati hukum, padahal kesempatan
untuk lari masih ada.