Ketu MPU Aceh: Tgk. H. Faisal Ali
Banda Aceh, menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan sebuah petunjuk, berjudul Taushiyah, yang menjelaskan kriteria pemilihan pemimpin sesuai dengan ajaran Syari'at Islam.
Melalui Taushiyah ini, nomor 1 Tahun 2024, MPU Aceh mengajak warga Aceh untuk memanfaatkan hak suara mereka dengan bijak. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketenangan serta persaudaraan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
"Kami mengharapkan seluruh warga Aceh agar berpartisipasi dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan bijaksana. Kami mengajak warga Aceh untuk memelihara kesatuan, ketertiban, keamanan, kedamaian, dan persaudaraan Islami," demikian dinyatakan dalam isi taushiyah oleh MPU Aceh.
Selain itu, kepada penyelenggara Pemilu 2024, yang mencakup Komite Independen Pemilu (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), serta semua pihak yang terlibat dalam pemilu, diminta untuk bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab.
MPU Aceh juga menyampaikan kriteria untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif, yaitu harus memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT; bersifat adil, jujur, dan terpercaya; berwibawa, menjadi contoh yang baik, dan aspiratif; serta memiliki visi dan misi yang jelas untuk kesejahteraan umat.
"Jika tidak ada kandidat yang memenuhi semua kriteria tersebut, masyarakat diharapkan memilih mereka yang memenuhi sebagian dari kriteria tersebut," terang isi taushiyah tersebut.
Taushiyah ini juga mengakhiri dengan seruan kepada masyarakat Aceh agar tidak abstain dan menghindari praktik politik uang.
Dokumen tersebut resmi dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 3 Januari 2024, dengan tanda tangan Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, dan tiga Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag., dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.[]