Banda Aceh, 1 Februari 2024 - Dalam episode terbaru Podcast Lentera Umat MPU Aceh, Anggota MPU Aceh, Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd, mengingatkan pentingnya menjaga bentuk tubuh yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Dalam podcast yang dipandu oleh Nadia Rizka, Hj. Rahmatillah menjelaskan bahwa merubah bentuk tubuh dengan sengaja, terutama menggunakan rambut palsu atau melakukan operasi untuk tujuan kecantikan, dapat dianggap sebagai dosa besar dan Hukumnya Haram.
Pada episode yang bertema "Mempercantik Diri dengan Cara Merubah Bentuk Fisik, Hukum, dan Dampaknya," Hj. Rahmatillah menyampaikan pandangannya terkait fenomena perubahan bentuk tubuh yang semakin marak. Ia mengingatkan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik ciptaan-Nya, dan mengubahnya dengan sengaja dapat mendatangkan laknat.
"Jika seseorang, misalnya dengan menggunakan rambut palsu atau melakukan perubahan fisik, itu dianggap sebagai perbuatan yang dilaknat oleh Allah, apalagi dengan mengotak atik bagian tubuh" ungkapnya.
Umi Rahmatillah juga mengaitkan tren perubahan bentuk tubuh dengan pengaruh media, terutama budaya Korea yang menjadi inspirasi banyak orang. Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk tubuh seharusnya tidak hanya mengikuti tren, tetapi lebih kepada menjaga diri sebagai wujud syukur kepada Allah.
"Dengan kemajuan zaman dan teknologi, operasi kulit dan bentuk tubuh semakin banyak. Namun, jika perubahan itu tidak mensyukuri ciptaan Allah dan membawa kemudharatan, hukumnya haram," tegasnya.
Podcast ini memberikan wawasan tentang pandangan Islam
terhadap bagaimana perubahan bentuk tubuh, mengingatkan pentingnya menjaga
keutuhan ciptaan Allah, dan menekankan bahwa kecantikan sejati datang dari rasa
syukur dan ketaatan kepada-Nya. (yos)